Fakta Penting, Suami Artis Sandra Dewi Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi!

Fakta Penting, Suami Artis Sandra Dewi Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi!

Smallest Font
Largest Font

Kasus korupsi sudah sangat sering terdengar di tanah air. Namun, baru-baru ini Indonesia digemparkan dengan berita korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis yang telah dikenal secara luas oleh pubik sebagai suami dari artis terkenal Sandra Dewi. Secara resmi, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk oleh pihak Kejaksaan Agung. Praktik korupsi yang dilakukan oleh suami Sandra Dewi ini diduga telah terjadi selama periode 2015-2022 dan menyebabkan kerugian bagi negara sebesar 271 Triliun Rupiah. Untuk lebih lengkapnya, simak fakta-fakta penting yang berhubungan dengan kasus korupsi timah yang akhirnya menyeret Harvey Moeis sebagai tersangka dalam artikel berikut!

Kronologi Awal Kasus Timah

Kasus korupsi timah ini pertama kali terungkap ke permukaan publik, sejak Kejaksaan Agung berhasil menetapkan sekitar 5 orang tersangka. Salah satunya merupakan seorang eks Direktur Utama dari PT Timah Tbk yang bernama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ yang pernah menjabat pada periode tahun 2016 s/d 2021. Sedangkan 4 orang yang lainnya, terdiri dari :

  1. Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Komisaris PT SIP, perusahaan tambang di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP, perusahaan tambang di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  3. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tamron alias Aon)
  4. Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode tahun 2017 s/d 2018.

Tersangka SG dan MBG memiliki perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 terkait urusan sewa-menyewa peralatan processing peleburan komoditas timah. Perjanjian tersebut disetujui dan ditandatangani oleh MRPT dan EE. Pada waktu itu, SG memberikan perintah kepada MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama sekaligus melakukan penyediaan bijih timah dengan cara menciptakan perusahaan "boneka" yang berperan dalam hal akomodir pengumpulan bijih timah secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Perusahaan boneka tersebut yaitu CV Rajawali Total Persada (RTP) dan CV Bangka Jaya Abadi (BJA). Bijih maupun logam timah hasil penambangan ilegal dari tersangka MBG ini dijual kembali kembali ke PT Timah Tbk.  

Peran Harvey Moeis dalam Kasus Timah

Sekitar pada tahun 2018 s/d 2019, suami Sandra Dewi yang selaku merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi MRPT yang menjabat sebagai PT Timah Tbk pada masa itu untuk membantu dalam mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk. Setelah terjadi kesepakatan, tersangka Harvey Moeis ini mengkondisikan agar smelter seperti PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN dapat ikut serta dalam penambangan ilegal tersebut. Harvey juga meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya agar dapat dibagikan kepadanya dan beberapa tersangka lainnya. 

Uang tersebut dibagikan dengan cara disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR). Penyaluran dana tersebut dilakukan oleh PT QSE yang ternyata berhasil menyeret tersangka lainnya, yaitu Helena Lim. Akibat perbuatannya, Harvey dijerat oleh Kejaksaan Agung dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suami Sandra Dewi ini juga telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak tanggl 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024. 

Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow